(FKUB Jakarta.org) Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Kementerian Agama Kota Jakarta Timur dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melaksanakan peninjauan dan verifikasi lapangan rumah ibadat gerja HKBP Ressort Pondok Kelapa yang beralamat di jalan Pondok Kelapa Timur Dalam RT 009 RW 011 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Peninjauan dan verifikasi lapangan dilaksanakan dalam rangka menidaklanjuti permohonan rekomendasi izin prinsip persetujuan pendirian rumah ibadah oleh pengurus gereja HKBP Pondok Kelapa. Kamis (18/01/2024),
Ketua FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur, Ma’arif Fuadi, MA dalam sambutannya memaparkan tujuan verifikasi lapangan adalah untuk memastikan apakah data yang disampaikan dalam permohonan sudah lengkap dan sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Jika semua persyaratan sudah lengkap maka FKUB Jakarta Timur akan menerbitkan surat pertimbangan rekomendasi kepada Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta. Kepala Kantor Kemenag Jakarta Timur akan menerbitkan surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur akan menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan surat izin prinsip persetujuan pendirian rumah badat dari bapak Gubernur”, ucap KH. Ma’arif, MA.
Ma’arif mengatakan FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur telah melaksanakan penelitian berkas yang diajukan khususnya dalam hal persyaratan khusus yaitu calon pengguna rumah ibadat sejumlah 90 orang dan dukungan masyarakat sekitar dalam radius 500 meter sebanyak 60 orang, hal ini sesuai dengan tugas yang diamanatkan kepada FKUB dalam PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan Pergub 83 tahun 2012.
“Hasil penelitian kami, terutama dalam hal masyarakat yang mendukung pembangunan rumah ibadah ini yang berjumlah 60 orang sudah terpenuhi. demikian juga calon jemaat yang akan menggunakan yang berjumlah 90 orang sudah sesuai ketentuan dan sudah ditandatangani oleh lurah dan camat. untuk jemaat calon pengguna sudah ada 130 orang dari 90 orang yang disyaratkan sesuai aturan, dan untuk masyarakat sekitar yang mendukung pendirian gereja sudah ada sebanyak 67 orang dari 60 orang yang disyaratkan. untuk kepemilikan lahan sudah dalam bentuk sertifikat atas nama Yayasan Bahtera Sejahtera dan untuk zonasi sesuai IRK yang diterbitkan oleh Dinas Citata DKI adalah zona SPU (sarana pelayanan umum-red)”, imbuhnya.
Kepada pengurus dan jemaat Ma’arif mengingatkan agar keberadaan rumah ibadah HKBP Resort Pondok Kelapa diharapkan bisa membawa pesan damai memberikan ketenangan, sekaligus keteduhan antar jemaat dan masyarakat sekitar lingkungan.
“Intinya kedamaian menjadi kunci ketenangan dalam beribadah, sehingga harmonisasi terwujudnya bagi seksama,” pesannya.
Kegiatan Verifikasi Lapangan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Timur Achmad Salahuddin. Dalam sambutannya ia, mengatakan verifikasi lapangan adalah langkah untuk memastikan bahwa semua dokumen yang disiapkan untuk ditingkatkan menjadi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditingkatkan Provinsi DKI Jakarta adalah benar dan sesuai dengan yang dilapangan.
“Alhamdulillah, verifikasi lapangan permohonan rekomendasi persetujuan pembangunan rumah ibadah HKBP Resort Pondok Kelapa dipenuhi dengan itikad baik bersama, baik jemaah dan warga sehingga berjalan kondusif, dan sudah rampung dengan baik akan segera kita ajukan permohon ini ke tingkat Provinsi DKI Jakarta,” kata Achmad, Kamis (18/01/24).
Sementara itu, Albert Manalu, Pendeta HKBP Resort Pondok Kelapa mengucapkan rasa syukur atas proses yang tengah berlansung perihal pembangunan rumah ibadat yang dipimpinnya. Dirinya berterima kasih banyak atas dukungan semua pihak sehingga proses verifikasi lapangan permohonan rumah ibadah berjalan baik dan lancar.
“Terima kasih kepada semua pihak dari Kelurahan, Kecamatan, FKUB Jakarta Timur, hingga Walikota dan warga sekitar. Semua proses berjalan lancar berasaskan Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Verifikasi lapangan ini juga dihadiri oleh Kooordinator Kub Kemenag Kota Jakarta Timur, Satpol PP, Camat Duren Sawit, Bagian Kesra, Suban Kesbangpol, Unit PPM dan PTSP, Sudin CKTRP, Bagian Hukum, Bagian Plh, Lurah Pondok Kelapa, Rasikin, Babin Kamtibmas, Babinsa, Ketua RT, calon pengguna rumah ibadat dan masyarakat yang mendukung pendirian gereja tersebut. (fkub/mf)